img_title
Foto : Instagram @anggerdimas

"Beberapa saat kemudian anak korban RADEN ANDANTE KHALIF PRAMUDITYO terlihat menangis ketakutan sehingga saksi TAMARA TYASMARA mendekat untuk menemani anak korban (Dante),” tulis JPU dalam SIPP tersebut.

Melihat anak korban masih dalam kondisi menangis ketakutan dengan bibir sudah berwarna biru dan tangan dingin, terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi (Tamara) mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” lanjutnya.

Kemudian, pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang, YA kembali mengajak Dante berenang dengan alasan latihan. Saat berenang di kolam dewasa, Dante merasa mual dan hampir muntah. Meskipun begitu, YA tetap memaksanya berenang dengan alasan Dante hanya berpura-pura. Tamara lalu meminta Dante untuk berhenti.

Puncaknya, pada 27 Januari 2024, YA kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Palem Raya di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Rekaman CCTV menampilkan Yudha Arfandi menenggelamkan Dante ke dalam kolam sebanyak 12 kali dalam waktu yang berbeda-beda. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu tidak bisa diselamatkan.

Topik Terkait