Jakarta – Seluk-beluk kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo, telah terungkap. Diketahui motif Yudha Arfandi atau YA melakukan ini karena dendam, bahkan sebelumnya ia juga berulang kali membahayakan nyawa Dante.
Fakta ini mengejutkan banyak pihak, khususnya ayah dari Dante, Angger Dimas, yang mengharapkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Angger Dimas Ingin YA Dihukum Berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeluarkan kronologi lengkap tentang Yudha Arfandi (YA), yang telah menyebabkan kematian Dante, putra Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Informasi ini dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di dalamnya terungkap bahwa YA telah berulang kali melakukan tindakan berbahaya yang mengancam nyawa Dante karena merasa dendam terhadap penolakan Rustiya Aryuni, ibu Tamara, karena tak merestui rencana pernikahannya dengan Tamara.
Ayah dari Dante, Angger Dimas, sangat marah karena anaknya yang masih berusia enam tahun kehilangan nyawanya dalam insiden ini. Ia bertekad untuk memastikan YA dihukum sesuai dengan hukuman maksimal, entah itu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Untuk harapan kami tetap di 340 KUHP dengan hukuman maksimal,” ungkap Angger Dimas, dikutip dari Cumicumi pada Minggu, 14 Juli 2024.
Tamara Tyasmara juga berharap bahwa Yudha Arfandi akan mendapat hukuman seberat-beratnya karena telah merenggut nyawa anaknya.
"Semoga semuanya jujur kayak dari semua, ya pihak saksi, tersangka. Nggak ada saksi palsulah, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semoga bapak atau ibu hakim menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk kami. Semoga Dante bisa mendapat keadilan yang setimpal," tutur Tamara Tyasmara.
Percobaan Pembunuhan YA pada Dante
Di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sama, terungkap bahwa YA sudah berulang kali melakukan tindakan berbahaya pada Dante sampai akhirnya anak enam tahun itu tewas. Nahasnya, saat melakukan tindakan ini Tamara Tyasmara juga menyaksikan kejadian tersebut.
Pada 2 Januari 2024, Yudha Arfandi alias YA mengajak anaknya dan Dante berenang di The Jungle Sentul. Namun, ia mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. Nahasnya YA tetap memaksa meskipun Dante sudah menangis.
"Beberapa saat kemudian anak korban RADEN ANDANTE KHALIF PRAMUDITYO terlihat menangis ketakutan sehingga saksi TAMARA TYASMARA mendekat untuk menemani anak korban (Dante),” tulis JPU dalam SIPP tersebut.
“Melihat anak korban masih dalam kondisi menangis ketakutan dengan bibir sudah berwarna biru dan tangan dingin, terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi (Tamara) mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” lanjutnya.
Kemudian, pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang, YA kembali mengajak Dante berenang dengan alasan latihan. Saat berenang di kolam dewasa, Dante merasa mual dan hampir muntah. Meskipun begitu, YA tetap memaksanya berenang dengan alasan Dante hanya berpura-pura. Tamara lalu meminta Dante untuk berhenti.
Puncaknya, pada 27 Januari 2024, YA kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Palem Raya di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Rekaman CCTV menampilkan Yudha Arfandi menenggelamkan Dante ke dalam kolam sebanyak 12 kali dalam waktu yang berbeda-beda. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu tidak bisa diselamatkan.