img_title
Foto : TV One News

Jakarta Pegi Setiawan dinyatakan bebas atas kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. Status Pegi sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Keputusan bebasnya Pegi Setiawan ini terjadi saat sidang praperadilan. Berikut kabar selengkapnya.

Pegi Setiawan Bebas

TV One News
Foto : TV One News

Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara Pegi Setiawan kepada Kepolisian Daerah Jabar. PN Bandung membatalkan status tersangka Pegi alias Perong.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, dilansir dari TV One News

Eman Sulaeman melanjutkan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, status tersangka tidak sah menurut hukum.

Topik Terkait