"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tandasnya.
Atas keputusan itu, Pegi Setiawan dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," papar Eman Sulaeman.
Hakim Bantah Alasan Polda Jabar Terkait Pegi
Eman Sulaeman melanjutkan, jika Polda Jabar hanya datang ke rumah Pegi Setiawan untuk menanyakan keberadaannya. Kala itu, tidak disertai dengan surat panggilan terhadap Pegi.
"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan kepada pemohon," ujar Hakim.