Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, yang mengatur kewajiban rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga :