img_title
Foto : Instagram @lambe__danu

Jakarta – Pelantun lagu Surat Cinta untuk Starla, Virgoun, telah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial PA dan keduanya terbukti positif narkoba.

Lalu, sebenarnya apa alasan Virgoun mengonsumsi barang haram tersebut? Scroll untuk informasi selengkapnya.

Alasan Penggunaan Narkoba

Instagram @lambe__danu
Foto : Instagram @lambe__danu

Virgoun Tambunan Putra (VTP) alias Virgoun ditangkap polisi bersama seorang wanita berinisial PA atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu di sebuah indekos di Jalan Ampera, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers baru-baru ini, terungkap bahwa Virgoun menggunakan narkotika jenis sabu untuk menurunkan berat badan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi.

"Tersangka VTP menggunakan atau mengonsumsi jenis sabu untuk menurunkan berat badannya,” ungkap M. Syahduddi dalam konferensi pers di Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024, dikutip dari TV One News.

Selain itu, PA yang ditangkap bersama Virgoun diduga mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja, sementara BH memilih narkoba jenis tembakau sintetis agar bisa tidur lebih nyaman.

Pernah Mengonsumsi Tahun 2012

Instagram @virgoun_
Foto : Instagram @virgoun_

Dalam konferensi pers yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat pun menyatakan bahwa bahwa ini bukan kali pertama mantan suami Inara Rusli tersebut mengonsumsi narkoba.

"VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini," imbuh Syahduddi.

Di sisi lain, PA baru pertama kali mencoba narkotika jenis sabu bersama VTP. Menurut M. Syahduddi, Virgoun dan PA mrupakan teman dekat.

Dalam pemeriksaannya, pohak kepolisian mengungkapkan barang bukti yang ditemukan dari VTP dan PA adalah sekitar 1 gram sabu senilai Rp1,6 juta. Sementara itu, dari BH ditemukan 15 paket plastik klip kecil berisi tembakau sintetis.

Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, yang mengatur kewajiban rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Topik Terkait