Di sisi lain, rupanya ini bukan kali pertama Virgoun menggunakan narkoba. Ia pernah mengonsumsi obat terlarang ini 12 tahun lalu, sempat berhenti, dan mulai lagi di tahun ini.
Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Virgoun telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus korban penyalahgunaan narkotika. Karena itu, ia diberikan rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Baca Juga :
Beberapa barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian, antaranya alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu serta handphone pribadi.
Baca Juga :