Jakarta – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menimpa artis Tanah Air, yakni musisi Virgoun yang dikenal atas lagu bertajuk Surat Cinta untuk Starla. Ia terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Belum lama ini, konferensi pers pun digelar dan Virgoun menyatakan permintaan maafnya pada semua pihak termasuk ketiga anaknya. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Minta Maaf pada Anak
Virgoun Putra Tambunan (VTP) alias Virgoun dan seorang wanita berinisial PA ditangkap pihak kepolisian pada Kamis, 20 Juni 2024 karena kasus narkoba. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, keduanya terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Terkait kasus ini, konferensi pers telah diadakan di Polres Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu. Mantan suami Inara Rusli itu terlihat memakai baju tahanan berwarna hijau dan ia menyatakan permintaan maaf khususnya pada anak-anaknya.
“Saya ingin menyampaikan (permohon maaf) atas tindakan saya dalam penggunaan narkoba. Saya mohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band,” ungkap Virgoun, dilansir dari video Instagram @rumpi_gosip pada Rabu, 26 Juni 2024.
Selebihnya, Virgoun berharap ini menjadi momen pertama sekaligus terakhir ia terlibat dalam kasus narkoba.
“Mudah-mudahan Insya Allah ini jadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan Insya Allah saya bisa menjadi orang yang lebih baik lagi,” kata Virgoun.
Selebihnya, ia menyatakan terima kasih pada pihak kepolisian yang telah menjalankan proses hukum atas tindakannya ini.
Alasan Penggunaan Narkoba
Terkait kasus narkoba ini, Kombes Pol M. Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat sempat mengungkapkan alasan Virgoun menggunakan obat terlarang tersebut.
"VTP menggunakan narkoba karena ingin menurunkan berat badan," ucap Kombes Pol Syahduddi.
Di sisi lain, rupanya ini bukan kali pertama Virgoun menggunakan narkoba. Ia pernah mengonsumsi obat terlarang ini 12 tahun lalu, sempat berhenti, dan mulai lagi di tahun ini.
Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Virgoun telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus korban penyalahgunaan narkotika. Karena itu, ia diberikan rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Beberapa barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian, antaranya alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu serta handphone pribadi.