Sebagai gantinya, MA menetapkan bahwa batas usia minimal adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, yang berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dengan putusan ini, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan yang mengatur syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Baca Juga :