img_title
Foto : Instagram/ @andovidalopez

IntipSelebMahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024, MA memutuskan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Keputusan ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Andovi Da Lopez, seorang konten kreator yang dikenal vokal mengenai isu-isu sosial dan politik di Indonesia. Seperti apa sih tanggapan dari Andovi? Yuk kita intip di bawah ini.

Sampaikan Keresahan

Instagram/ @andovidalopez
Foto : Instagram/ @andovidalopez

Andovi mengungkapkan pendapatnya tentang perubahan batas minimal usia calon kepala daerah. Dia mengaku menyampaikan keresahan sebagai bentuk keperdulian untuk Indonesia.

"Ya sebagai rakyat Indonesia peduli dengan kondisi Indonesia dan negara ini, gua punya hak berbicara," kata Andovi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

"Ini bentuk keresahan gua terhadap apa yang sedang terjadi di Indonesia saat ini. Gua gak pernah ada masalah sama orangnya, tapi gua bermasalah sama sistemnya," sambungnya.

Andovi menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk maju sebagai representatif negara, asalkan mengikuti aturan yang berlaku.

"Pesimisme engga juga, gua harus ngomong ini belum tentu terjadi karena yang bersangkutan belum bicara apa-apa sebagai calon Wagub atau apapun di Pilkada," ujarnya.

Tidak Ingin Mengambil Kesimpulan

Instagram/@andovidalopez
Foto : Instagram/@andovidalopez

Menurut Andovi, penting untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.

"Kita gak boleh pesimis kalau emang belum keluar statemen apapun. Tapi gua kemarin sebal sama penggantian syarat tertentu terkait MA yang menyuruh KPU mengganti beberapa hal dalam syarat tersebut itu aja," tambahnya.

Diketahui jika putusan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan Sekjen Yohanna Murtika. Dalam pernyataannya, MA menyatakan bahwa pasal yang mengatur batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagai gantinya, MA menetapkan bahwa batas usia minimal adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, yang berlaku sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dengan putusan ini, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan yang mengatur syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

Topik Terkait