"Karena kalau kami melihat kalau laporan auditnya saja bombastis Rp6,9 miliar, kemudian dibantah sama penyidik tidak sampai segitu, kira-kira gimana pendapatnya?" ucap Irfan Aghasar.
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," imbuhnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, AW melaporkan Tiko pada tahun 2022 terkait dugaan penggelapan dengan kerugian senilai Rp6,9 miliar. Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.
Saat ini, Tiko Aryawardhana berstatus sebagai saksi. Kasus dugaan penggelapan yang menimpa suami Bunga Citra Lestari tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.