img_title
Foto : Instagram @tikoaryawardhana

JakartaTiko Aryawardhana, yang dikenal sebagai suami Bunga Citra Lestari alias BCL, dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh sang mantan istri.

Lalu, ancaman hukuman apa yang akan menimpa Tiko Aryawardhana jika terbukti bersalah atas kasus tersebut? Scroll untuk informasi selengkapnya.

Ancaman Hukuman Tiko Aryawardhana

Instagram @tikoaryawardhana
Foto : Instagram @tikoaryawardhana

Arina Winarto, mantan istri dari Tiko Aryawardhana, belum lama ini diketahui telah melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 Miliar. Polres Jakarta Selatan saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Dalam kasus tersebut, Tiko dapat dikenai Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut penasihat hukum Arina dari kantor hukum ESA & Co, Leo Siregar, status kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Leo menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses penyidikan kepada tim penyidik Polres Jakarta Selatan.

Topik Terkait