Desta kembali mempertanyakan mengenai pasangan yang sudah memiliki akta cerai dari pengadilan. Apakah mereka masih bisa rujuk? Habib Jafar menjelaskan bahwa pengadilan hanya mencatatkan pernikahan dan perceraian, bukan yang mengesahkan atau membatalkan pernikahan.
"Jadi pengadilan tidak menikahkan atau menceraikan orang. Pengadilan hanya mencatatkan pernikahan dan perceraian. Kalau buku nikah hilang, bukan berarti nikah lagi, tapi ya bikin buku lagi karena cuma catatannya yang hilang, bukan pernikahannya," papar Habib Jafar.
Baca Juga :