img_title
Foto : Instagram/desta80s

Namun, pernikahan dengan orang lain itu tidak boleh dilakukan hanya sebagai formalitas demi bisa rujuk kembali dengan mantan pasangan.

"Kalau dia masih cinta sama pasangan yang lama, terus talak tiga, biar bisa balik lagi okelah gue nikah dulu tapi formalitas aja boleh nggak?" tanya Desta lagi.

"Sebaiknya tidak, sebaiknya dia menikahi orang dengan tulus karena pernikahan itu dasarnya ketulusan cinta bukan permainan," jawab Habib Jafar tegas.

Masa Iddah

Instagram @natasharizkynew
Foto : Instagram @natasharizkynew

Habib Jafar juga menjelaskan tentang masa iddah, yaitu periode 90 hari setelah perceraian di mana seorang perempuan tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain. Hal ini untuk memastikan bahwa dia tidak sedang mengandung anak dari pasangan sebelumnya.

"Kalau talak satu dan dua sebelum selesai masa iddah pengen rujuk, tinggal rujuk aja. Kata para ulama, rujuk itu bisa dengan kata-kata atau hubungan. Ada yang bilang harus pakai saksi, ada yang bilang tidak perlu saksi," jelas Habib Jafar.

Topik Terkait