"Dengan maksud diketahui umum dan merugikan klien kami yang diduga pemilik akun TikTok di antaranya cancer @andai05065, sukabakso @_ayya04, jayamulya@kobil, fullcekbio, @full.cek.bio, dan J2_p @J2_hps," tambahnya.
Tuntut Permintaan Maaf
Lebih lanjut, Abraham meminta menutut agar para pemilik akun yang telah memfitnah Sarwendah untuk meminta maaf secara terbuka. Dia akan menunggu dalam 3x24 jam sejak somasi dilayangkan.
"Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan. Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami," kata Abraham.
Jika tidak ada permintaan maaf dari para pemilik akun yang telah disomasi itu. Sarwendah akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas, maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian Republik Indonesia," kata Abraham.