img_title
Foto : Instagram @sarwendah29

IntipSelebSarwendah Tan sudah geram dengan fitnah yang dilayangkan oleh akun-akun TikTok kepada dirinya. Sebab, para akun itu telah menyebarkan hoax dan fitnah soal hubungannya dengan sang putra, BP alias Betrand Peto.

Seperti apa somasi yang dilayangkan oleh Sarwendah? Yuk kita intip selengkapnya di bawah ini.

Somasi 5 Akun TikTok

Instagram/sarwendah29
Foto : Instagram/sarwendah29

Sarwendah bersama kuasa hukumnya mensomasi 5 akun media sosial yang telah menyebarkan hoax terkait dirinya dengan Betrand Peto.

"Kami menyampaikan somasi terbuka sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya informasi atau informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau merusak nama baik dan harga diri klien kami berupa gambaran atau tulisan yang dituduhkan atau fitnah kepada klien kami," kata Abraham Simon, Kuasa Hukum Sarwendah, di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu, 15 Mei 2024.

Abrahan Simon juga membeberkan apa saja akun TikTok yang dimaksud oleh Sarwendah.

"Dengan maksud diketahui umum dan merugikan klien kami yang diduga pemilik akun TikTok di antaranya cancer @andai05065, sukabakso @_ayya04, jayamulya@kobil, fullcekbio, @full.cek.bio, dan J2_p @J2_hps," tambahnya.

Tuntut Permintaan Maaf

Instagram/betrandpetoputraonsu
Foto : Instagram/betrandpetoputraonsu

Lebih lanjut, Abraham meminta menutut agar para pemilik akun yang telah memfitnah Sarwendah untuk meminta maaf secara terbuka. Dia akan menunggu dalam 3x24 jam sejak somasi dilayangkan.

"Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan. Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami," kata Abraham.

Jika tidak ada permintaan maaf dari para pemilik akun yang telah disomasi itu. Sarwendah akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas, maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian Republik Indonesia," kata Abraham.

Topik Terkait