"Tapi kembali lagi fakta berbicara, hari ini jelas di Pengadilan Negeri Arif Edison divonis satu tahun penjara, artinya terbukti secara sah dan menyakinkan ada tindakan pidana yang dilakukan oleh Arif Edison. Yang cukup saya serahkan adalah yang bersangkutan ini harusnya mengerti hal - hal seperti ini. Tapi dia terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum,” sambung Jhon LBF.
"Terkait pengacara sebelah saya tunggu janjinya yah. Kan kemarin katanya 100 juta, kalau kamu komitmen pengacara sebelah gentelmen sebagai laki - laki tolong ditepati janjinya jangan ingkar janji. Dan kalau anda komitmen saya tambahkan jadi 2 kali lipat, kamu 100 juta saya 100 juta kita serahkan ke yayasan yang ditentukan," papar Jhon LBF.
Sementara itu, Machi Achmad selaku kuasa hukum Jhon LBF memperlihatkan STNK kepada khalayak yang terdapat data - data pribadi sang klien dan korbannya.
Jhon LBF melaporkan juga pasal 32 UUITE perlindungan data pribadi, dan juga pasal 310 311 ditambah lagi pasal 27 ayat 3 yang mana anacamanya bisa ditahan sampai di atas 5 tahun.
"Tapi tadi Hakim lebih memprioritaskan pasal 27 ayat 3 anacamanya 4 tahun, dimana pasal 27 ayat 3 berbunyi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menginformasikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, itu ancamannya 4 tahun dan denda 750 juta rupiah", jelas Machi Achmad.
"Tadi ada juga, hukuman senilai 5 juta rupiah dengan sebsider 1 bulan kurungan, dan penasehat hukum saudara Arif Edison bertindak pikir - pikir. Sehingga Jaksa pun juga bertindak pikir - pikir selama 7 hari ini akan ditentukan sikap apakah akan banding atau menerima,"
"Tadi vonis jauh sekali dari tuntunan Jaksa, harusnya Jaksa pun akan melakukan banding. Kasus ini pembelajaran bagi saudara Arif Edison, dia mengatakan ada hak imunitas advokat. Sedangkan hak imunitas Advokat itu terbatas dengan adanya itikad baik di pasal 16 UU 18 tahun 2003 mengenai advokat. Tadi Hakim juga mengatakan bahwa itu bukan ranah advokat," sambungnya.