"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif Edison ini divonis atas laporan patner saya Pak Sabar Tobing, atas dugaan tindak pidana yang dia lakukan ini korbannya pak Sabar dan saya", lanjut Jhon LBF.
Kurang Puas dengan Hasil Vonis
Pada kesempatan yang sama, Jhon LBF mengatakan bahwa dirinya kurang puas dengan hasilnya, karena sebelumnya jaksa menjatuhi hukuman 3 tahun, namun berujung divonis 1 tahun.
"Minimal dengan adanya vonis ini sudah cukup membuktikan bahwa terjadi tindakan pidana di situ, Majelis hakim sudah melihat secara data - data, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti - bukti yang ada sehingga Majelis Hakim berani memutuskan bahwa Arief Edison bersalah dan divonis penjara 1 tahun gitu", kata Jhon LBF.
Jhon LBF menyentil kuasa hukum Arif Edison yang mengatakan bahwa Arif Edison akan bebas.
"Dia yang memulai jejak digitalnya kan ada, dia yang memulai dahulu. Kuasa hukumnya Arif Edison pede banget katanya ini bakalan bebas, pasti divonis tidak bersalah bahkan ngajakin taruhan gitu, ya saya kira itu sangat - sangat disesalkan gitu menurut saya yah", pungkasnya.