Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sabdayagra Ahessa. Dia meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan PMH-nya serta menyatakan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang berada di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.