IntipSeleb – Dunia hiburan tanah air kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena kisah asmara yang manis, melainkan gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa yang membuat Wulan Guritno mengajukan gugatan kepada Sabda Ahessa? Yuk kita intip alasannya.
Gugatan Perdata
Wulan Guritno, seorang aktris yang namanya dikenal luas di Indonesia, mengajukan gugatan perdata terkait dana talangan yang sebelumnya dia berikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda Ahessa, seorang pebasket muda berusia 28 tahun. Rumah tersebut terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Informasi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Gugatan ini dicatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.
Mengembalikan Dana
Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sabdayagra Ahessa. Dia meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan PMH-nya serta menyatakan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang berada di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.