Pada Pasal 1 Ayat 36, masa tenang merupakan masa aktivitas kampanye pemilu dilarang.
Untuk Pemilu 2024 ini, masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.
Baca Juga :
Sebelum masa tenang, ketiga capres yakni capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan postingan terakhir. Baca selengkapnya di sini.