IntipSeleb – Hadir memberikan informasi menarik dan aktual seputar selebriti Tanah Air, Korea, Asia hingga Hollywood, ada sederet artikel terpopuler di IntipSeleb pada Minggu, 11 Februari 2024 yang menarik perhatian pembaca.
Di antaranya ada masalah ranjang Teuku Ryan dan Ria Ricis sampai artis yang curi start nyoblos duluan. Selain itu, ada apa lagi ya? Yuk, intip satu per satu!
Curi Start! 3 Artis Ini Nyoblos Duluan di Luar Negeri
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Tapi, warga Indonesia yang berada di luar negeri sudah lebih dulu menentukan pilihan mereka dengan nyoblos.
Selebriti yang sudah nyoblos duluan antara lain itu Ivan Gunawan, Natasha Wilona, dan Cinta Laura. Gimana pengalaman nyoblos mereka di luar negeri? Baca selengkapnya di sini.
Ada Masalah Ranjang, Pengacara Spill Usaha Teuku Ryan untuk Bujuk Ria Ricis
Keretakan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan masih menjadi sorotan, terlebih dengan tudingan yang dilemparkan pada satu sama lain.
Sebelumnya, pihak Ria Ricis sempat berkata bahwa YouTuber tersebut kekurangan nafkah batin dari sang suami. Namun, benarkah hal ini? Baca selengkapnya di sini.
Pacar Tamara Tyasmara Ngaku Hanya Latih Pernapasan Dante
Pacar Tamara Tyasmara, YA alias Yudha Arfandi telah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante pada 27 Januari 2024 lalu.
Kata Polda Metro Jaya, YA mengaku bukan berniat menenggelamkan Dante, tetapi melatih pernapasannya. Baca selengkapnya di sini.
Adik Ngotot, Klaim YA Pacar Tamara Tyasmara Bukan Pembunuh Dante
Adik Yudha Arfandi alias YA ikut speak up karena kakaknya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante pada 27 Januari 2024 lalu.
Kata sang adik, YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara bukanlah pembunuh Dante. Seperti apa pengakuannya? Baca selengkapnya di sini.
Postingan Terakhir Capres Sebelum Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 sedang berlangsung. Masa tenang dari kampanye-kampanye ini merupakan aturan yang tercantum dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 1 Ayat 36, masa tenang merupakan masa aktivitas kampanye pemilu dilarang.
Untuk Pemilu 2024 ini, masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.