“Dikenakan hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan maksimal denda Rp8 miliar," ia melanjutkan.
Sebagai informasi, Ibra Azhari ditangkap untuk kelima kalinya pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu. Tak hanya Ibra, pihak kepolisian pun mengamakan tiga orang lainnya.
Baca Juga :