Diketahui bahwa aktor berusia 53 tahun ini membeli narkoba jenis sabu dari tersangka lain yang berinsial ADR dengan harga sebesar Rp200 ribu.
“Dari pengakuan IBRA, sabu yang diamankan diberi dari ADR seharga dua ratus ribu rupiah dan hasil pengejaran terhadap ADR berhasil mengamankan ADR dan RIZ di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Kemudian dari hasil penggeledahan di kontrakan berhasil diamankan sabu 10,93 gram," ungkap M. Syahduddi.
"Kemudian 3 paket kecil sabu seberat 1,1 gram, satu bungkus koran ganja 1,21 gram, satu bungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram. Satu set alat isap sabu, satu unit timbangan digital silver, satu set plastik klip, dua buah korek api gas modifikasi, dan satu unit handphone biru. Dari pengakuan ADR, narkotika jenis sabu didapat dari PRL, yang berstatus DPO,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Ibra Azhari
Karena kasus ini, Ibra Azhari dijatuhi pasal 114 ayat 1 subsider 122 juncto pasal 32 ayat 1 dengan ancaman paling lama 12 bulan serta denda maksimal sebesar Rp8 miliar.
“Untuk tersangka IBR dan NDY disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 122 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang RO no 35 tahun 2009 tindak pidana,” jelas M. Syahduddi.