Dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo juga dihukum membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp25 miliar. Majelis Hakim menjelaskan bahwa tindakan Mario terhadap David dianggap sadis dan kejam, tanpa ada hal yang dapat meringankan vonis hukuman penjara selama 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga :