img_title
Foto : VIVA/M Ali Wafa

JakartaPengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.

Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis, 19 Oktober 2023, dan dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Tony Pribadi. Seperti apa informasi selengkapnya? Yuk intip di bawah ini.

Banding Ditolak

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Hakim Ketua Tony Pribadi menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 September.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.

Pada sidang banding tersebut, Mario Dandy Satriyo tidak hadir secara langsung. Hanya kuasa hukumnya, yaitu Andreas Nahot Silitonga yang hadir untuk mewakili terdakwa.

Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sejalan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tetap Jalani Hukuman

VIVA/M Ali Wafa
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa upaya hukum banding ini diajukan melalui kuasa hukum terdakwa.

Djuyamto mengkonfirmasi bahwa pengajuan banding oleh Mario Dandy telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2023.

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujat Djuyamto kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.

Setelah proses pengajuan banding oleh kedua belah pihak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengirimkan berkas banding dari jaksa dan kuasa hukum Mario Dandy ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo juga dihukum membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp25 miliar. Majelis Hakim menjelaskan bahwa tindakan Mario terhadap David dianggap sadis dan kejam, tanpa ada hal yang dapat meringankan vonis hukuman penjara selama 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Topik Terkait