Mangunju melanjutkan, pihaknya telah melaporkan perusahaan beserta para pemegang saham kepada Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pertanggungjawaban terhadap hak-hak 38 orang yang terkena PHK tanpa pesangon.
“Adapun yang kami laporkan adalah yang pertama adalah PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Tapi kamu juga ikut melaporkan para pemegang sahamnya, dalam hal ini sebagaimana bukti yang kami dapatkan dari Menteri Hukum dan HAM, adalah salah satunya (Edi) Darmawan Salihin sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbanyak,” tandasnya.
“Para pemegang saham ini kami putuskan supaya dimintai pertanggungjawaban oleh kepolisian negara Republik Indonesia dalam hal meminta pertanggungjawaban hukumnya terhadap hak-hak daripada korban PHK yang 38 orang,” papar Mangunju H Simanullang, selaku pengacara mantan staf karyawan Edi Darmawan Salihin ayah Mirna Salihin yang menunut tanggung jawab atas PHK tanpa pesangon.