Jakarta – Para mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin, memutuskan untuk melaporkannya atas pemecatan tanpa pesangon. Diwakili oleh kuasa hukum, mantan staf Edi Darmawan resmi membuat laporan pada September 2023.
Lantas, apa yang dituntut oleh mantan karyawan Edi Darmawan Salihin? Yuk, intip artikel selengkapnya!
Ayah Mirna Salihin Dilaporkan
Mangunju H Simanullang, kuasa hukum para mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, menuturkan laporan yang dibuat pada tanggal 26 September 2023. Mereka melaporkan ayah Mirna ke Polda Metro Jaya karena masalah PHK tanpa pesangaon.
“Kami tidak berhenti untuk memperjuangkan keadilan bagi para karyawan, bagi korban PHK (tanpa) pesangon ini. Kembali kami melakukan pelaporan polisi di Polda Metro Jaya di tanggal 26 September 2023. Ini laporan kami ke Polda Metro Jaya di tanggal 26 September 2023,” tutur Mangunju H Simanullang, dikutip IntipSeleb dari YouTube Intens Investigasi, Minggu, 15 Oktober 2023.
Hal yang Dituntut Mantan Karyawan Edi Darmawan
Mangunju melanjutkan, pihaknya telah melaporkan perusahaan beserta para pemegang saham kepada Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pertanggungjawaban terhadap hak-hak 38 orang yang terkena PHK tanpa pesangon.
“Adapun yang kami laporkan adalah yang pertama adalah PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Tapi kamu juga ikut melaporkan para pemegang sahamnya, dalam hal ini sebagaimana bukti yang kami dapatkan dari Menteri Hukum dan HAM, adalah salah satunya (Edi) Darmawan Salihin sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbanyak,” tandasnya.
“Para pemegang saham ini kami putuskan supaya dimintai pertanggungjawaban oleh kepolisian negara Republik Indonesia dalam hal meminta pertanggungjawaban hukumnya terhadap hak-hak daripada korban PHK yang 38 orang,” papar Mangunju H Simanullang, selaku pengacara mantan staf karyawan Edi Darmawan Salihin ayah Mirna Salihin yang menunut tanggung jawab atas PHK tanpa pesangon.