Jakarta – Para mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin, memutuskan untuk melaporkannya atas pemecatan tanpa pesangon. Diwakili oleh kuasa hukum, mantan staf Edi Darmawan resmi membuat laporan pada September 2023.
Lantas, apa yang dituntut oleh mantan karyawan Edi Darmawan Salihin? Yuk, intip artikel selengkapnya!
Ayah Mirna Salihin Dilaporkan
Mangunju H Simanullang, kuasa hukum para mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, menuturkan laporan yang dibuat pada tanggal 26 September 2023. Mereka melaporkan ayah Mirna ke Polda Metro Jaya karena masalah PHK tanpa pesangaon.
“Kami tidak berhenti untuk memperjuangkan keadilan bagi para karyawan, bagi korban PHK (tanpa) pesangon ini. Kembali kami melakukan pelaporan polisi di Polda Metro Jaya di tanggal 26 September 2023. Ini laporan kami ke Polda Metro Jaya di tanggal 26 September 2023,” tutur Mangunju H Simanullang, dikutip IntipSeleb dari YouTube Intens Investigasi, Minggu, 15 Oktober 2023.