Jakarta – Artis Tanah Air, Tamara Bleszynski digugat oleh saudaranya sendiri, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023, lalu.
Tamara digugat wanprestasi dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp34 miliar. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Sidang Putusan Ditunda
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan wanprestasi dengan tergugat Tamara Bleszynski seharusnya digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023.
“Pembacaan putusan majelis hakim,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dilansir IntipSeleb pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Namun, sidang gugatan wanprestasi tersebut ditunda. Hal ini disampaikan oleh Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, selaku pihak penggugat.