“Jadi, sidang hari ini ternyata ininya e-court ya. Jadi, putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan,” kata Susanti Agustina kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
“Justru yang hadir dari pihak kita yang pihak Tamara itu gak hadir karena mereka tahu ini e-court. Jadi, kita miskomunikasi kemarin,” sambungnya.
Ditunda Hingga Pekan Depan
Kata Susanti, sidang putusan gugatan wanprestasi ini ditunda hingga pekan depan.
“Karena kita baca diininya sistem e-courtnya tidak dibacakan itu e-court, hadirlah kita di sini. Kita hadir ternyata putusannya itu e-court, tapi bukan hari ini. Kemungkinan minggu depan,” terang Susanti.
Saat ditanya alasan penundaan sidang putusan, Susanti mengaku tidak tahu. Ia mengaku masih ingin berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan dan kliennya, Ryszard Bleszynski.