Kurungan penjara itu pun dipotong dengan masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi,” kata hakim.
Baca Juga :
Ammar Zoni sendiri divonis dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, artinya Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba. (hij).
Baca Juga :