Jakarta – Artis Tanah Air, Ammar Zoni telah divonis hukuman penjara selama 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023. Suami Irish Bella itu terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan narkoba jenis 1.
“Terdakwa Ammar Zoni bin Suhendri, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara salah dan sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.
Usai menjalani sidang, sebelum kembali ke rumah tahanan, Ammar Zoni memberikan respons soal putusannya tersebut. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Respons Ammar Zoni
Kata Ammar, hakim sudah menyampaikan putusan yang objektif. Ia pun tampak tidak keberatan dengan putusan 7 bulan penjara yang ditimpakan kepada dirinya.
Bahkan, Ammar merasa bersyukur dengan tuntutan 7 bulan kurungan penjara itu. Sebab, terdapat keringanan yang diberikan kepadanya.
Bagi Ammar, ini merupakan karunia dari Tuhan untuk dirinya. Ia pun turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan mendoakannya.
“Hakim melihat dari sudut pandang yang objektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi, jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah. Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga,” ucap Ammar Zoni sambil lalu keluar dari ruang sidang.
Yang Membuat Hukuman Ammar Zoni Menjadi Ringan
Saat sidang, hakim menyebut Ammar Zoni memiliki sikap yang sopan selama persidangan berlangsung. Selain itu, Ammar juga dianggap telah mengakui kesalahan yang dilakukannya kemarin.
Maka dari itu, hakim meringankan hukuman Ammar. Awalnya, Ammar dituntut selama satu tahun penjara, namun ia kini dijatuhi hanya tujuh bulan penjara.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ucap hakim.
Kurungan penjara itu pun dipotong dengan masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi,” kata hakim.
Ammar Zoni sendiri divonis dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, artinya Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba. (hij).