Jakarta – Artis Tanah Air, Ammar Zoni telah divonis hukuman penjara selama 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023. Suami Irish Bella itu terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan narkoba jenis 1.
“Terdakwa Ammar Zoni bin Suhendri, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara salah dan sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.
Usai menjalani sidang, sebelum kembali ke rumah tahanan, Ammar Zoni memberikan respons soal putusannya tersebut. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Respons Ammar Zoni
Kata Ammar, hakim sudah menyampaikan putusan yang objektif. Ia pun tampak tidak keberatan dengan putusan 7 bulan penjara yang ditimpakan kepada dirinya.
Bahkan, Ammar merasa bersyukur dengan tuntutan 7 bulan kurungan penjara itu. Sebab, terdapat keringanan yang diberikan kepadanya.