“Kita mesti menuntut dan kasih pressure bahwa lagu itu adalah lagu Indonesia, dan itu harus ada kampanye tertentu,” tutur Kadri.
“Sehingga nanti kita bisa menunjuk lawyer di sana (Malaysia) untuk menuntut, tapi belum tentu mau karena kan ini masalah negara,” sambungnya .
Baca Juga :
Kadri pun menggarisbawahi bahwa kebijakan kedua negara perihal hak cipta mesti dianalisis lebih jauh. Namun begitu, ia merasa seharusnya kebijakan Indonesia dan Malaysia tidak berbeda perihal hak cipta mengingat adanya konsensus sejumlah negara atas Konvensi Bern soal perlindungan karya seni dan sastra.
“Konsep negara-negara tentang HAKI harusnya sama, kita tunduk ke Konvensi Bern,” pungkas Kadri Mohamad.