Jakarta – Masyarakat Indonesia tengah dikejutkan karena lagu ciptaan Ismail Marzuki yang berjudul Halo Halo Bandung diduga telah diplagiat oleh salah satu kanal YouTube. Diduga, kanal YouTube bernama Lagu Kanak TB itu berasal dari Malaysia.
Bukan tanpa alasan dugaan ini menyebutkan demikian. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Lagu Halo Halo Bandung Diduga Diplagiat
Kanal YouTube Lagu Kanak TV itu mengubah lirik Halo Halo Bandung dengan versi mereka. Kemudian, video yang diunggah pada 27 Mei 2020 silam itu diberi judul Hello Kuala Lumpur.
Kadir Mohamad, pengamat musik yang juga dikenal sebagai Singing Lawyer, turut memberikan komentar atas hal ini. Ia menyebut permasalahan ini mesti ditelisik dengan lebih cermat.
Pertama, kata Kadri, harus dipastikan bahwa lagu Halo Halo Bandung merupakan karya ciptaan Ismail Marzuki.
“Kita harus pastikan dulu kalau Halo Halo Bandung itu memang dari Ismail Marzuki, dan sudah diumumkan menurut Undang-Undang di Indonesia,” ungkap Kadri Mohamad saat ditemui awak media di Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Selasa, 12 September 2023.
Kemudian, langkah selanjutnya, harus dibuktikan pula apakah Undang-Undang Hak Cipta di Malaysia dan Indonesia punya kesamaan perihal pendeklarasian lagu ciptaan.
“Di Indonesia, selama sudah dideklarasikan itu sudah sah. Tapi kita nggak tahu, apakah di Malaysia selain deklarasi ada registrasi juga?” ucap Kadri.
Kemungkinan Menuntut Kanal YouTube
Kemudian, Kadri menganggap bahwa Indonesia pun mesti bisa memastikan bahwa lagu Halo Halo Bandung ini adalah karya dari anak bangsa asli. Setelah itu baru pihak Indonesia bisa menuntut.
Meski begitu, Kadri merasa hal terakhir ini cukup susah untuk dilakukan.
“Kita mesti menuntut dan kasih pressure bahwa lagu itu adalah lagu Indonesia, dan itu harus ada kampanye tertentu,” tutur Kadri.
“Sehingga nanti kita bisa menunjuk lawyer di sana (Malaysia) untuk menuntut, tapi belum tentu mau karena kan ini masalah negara,” sambungnya .
Kadri pun menggarisbawahi bahwa kebijakan kedua negara perihal hak cipta mesti dianalisis lebih jauh. Namun begitu, ia merasa seharusnya kebijakan Indonesia dan Malaysia tidak berbeda perihal hak cipta mengingat adanya konsensus sejumlah negara atas Konvensi Bern soal perlindungan karya seni dan sastra.
“Konsep negara-negara tentang HAKI harusnya sama, kita tunduk ke Konvensi Bern,” pungkas Kadri Mohamad.