Para hadirin yang menyaksikan persidangan pun langsung bertepuk tangan mendengar vonis tersebut.
Tak cuma itu, Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar. Angka ini lebih kecil dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya, Rp120 miliar.
Baca Juga :
“Membebankan, saudara Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.150.161.900 (25 miliar) dan menetapkan 1 unit mobil rubicon warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya dibagikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David,” ungkap hakim.(prl).
Baca Juga :