Jakarta – Mario Dandy dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora.
Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman 12 tahun penjara ke Dandy dan restitusi sebesar Rp25 miliar karena terbukti melakukan penganiayaan, bahkan secara sadis dan kejam. Yuk intip informasi lengkapnya!
Mario Dandy Bersikap Sadis dan Kejam
Dalam persidangan yang digelar hari ini, hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mario Dandy sehingga membuatnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata hakim dalam putusannya, Kamis, 7 September 2023.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim lagi.
Hakim juga menyinggung soal selebrasi Mario Dandy usai menganiaya David yakni bak pemain bola Cristiano Ronaldo. Mario Dandy dinilai tampak menikmati penganiayaan yang dilakukannya terhadap David.
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar hakim.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," imbuh dia.
Divonis 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah dan secara sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak David Ozora. Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim membacakan vonis putusan.
Para hadirin yang menyaksikan persidangan pun langsung bertepuk tangan mendengar vonis tersebut.
Tak cuma itu, Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar. Angka ini lebih kecil dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya, Rp120 miliar.
“Membebankan, saudara Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.150.161.900 (25 miliar) dan menetapkan 1 unit mobil rubicon warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya dibagikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David,” ungkap hakim.(prl).