Jakarta – Haposan Harianto Tobing, atau yang akrab disapa Posan Tobing, resmi melaporkan tiga orang personel band Kotak, Tantri, Cella, dan Chua ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September 2023.
Menurut Posan, mereka bertiga dianggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta. Intip informasi selengkapnya di bawa ini.
Baca Juga :
Terancam 4 Tahun Penjara
Foto : Instagram/kotakband_
Kuasa hukum Posan Tobing, Jerys Napitupulu, menyebut Tantri, Cella, dan Chua terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Tantri, Chua dan Cella terancam pidana penjara imbas laporan Posan Tobing bila terbukti bersalah. Mereka juga berpotensi menanggung denda cukup besar.
"Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran," jelas Jerys Napitupulu.