Kini, Posan Tobing enggan lagi berdamai dengan ketiga orang personel Kotak tersebut. Ia hanya berharap polisi bisa segera menangani laporannya.
Posan pun mengaku siap jika benar-benar harus memberikan bukti. Beberapa bukti pun diakuinya telah diserahkan ke polisi, seperti potongan video Kotak saat manggung.
Baca Juga :
"Buat Tantri, Cella dan Chua, yuk kita ketemu di pengadilan aja," pungkas Posan Tobing.
Laporan Posan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tantri, Cella, dan Chua dipolisikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113. (rgs)