img_title
Foto : Instagram/indrabekti

Jakarta – Artis sekaligus pembawa acara Tanah Air, Indra Bekti dikabarkan kembali membina rumah tangga dengan Aldilla Jelita. Namun, saat dikonfirmasi secara langsung, Bekti membantah kabar itu.

Sebagai pengingat, Aldilla Jelita sebelumnya mengajukan gugatan perceraian untuk Bekti ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Kata MUI

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Dihubungi terpisah, Syaeful Anwar, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, menjelaskan fenomena pria dan wanita yang telah resmi bercerai namun ingin kembali membina rumah tangga. Anwar memulai pembahasan dengan perbedaan ajuan gugatan yang dilayangkan oleh wanita dan pria.

“Jadi, artinya ada beda antara perceraian di Pengadilan Agama yang diajukan oleh istri dan diajukan oleh suami. Yang disebut rujuk adalah apabila kembali. Jadi, kembali kepada hukum semula. Rujuk artinya gugatan umum dilakukan oleh suami manakala masih talak 1 atau talak 2, suami istri masih bisa rujuk, asalkan dilakukan dalam waktu 3 bulan 10 hari, atau masih dalam waktu iddah,” kata Syaeful Anwar, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

Anwar pun mendudukan dua istilah penting yang kerap disamakan, yakni rujuk dan menikah ulang. Katanya, rujuk bisa terjadi jika sang pria, yang menjatuhkan talak satu dan dua, ingin kembali dengan sang wanita dengan ketentuan masih dalam masa iddah.

Topik Terkait