img_title
Foto : Instagram/indrabekti

Jika pria dan wanita itu ingin kembali berumah tangga, namun di luar masa iddah, maka hal itu tidak dimungkinkan. Keduanya mesti menggelar pernikahan ulang.

“Kalau gugatan diajukan dilakukan oleh suami tapi masa rujuknya terlewat, maka kesempatan rujuknya sudah lewat, maka harus nikah ulang. Artinya dilakukan pernikahan seperti dulu nikah, ada wali orang tuanya, ada dua orang saksi, lalu ada juga pengantin pria, wanita, dan mahar,” kata Anwar.

Tidak Ada Rujuk

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kasus berbeda jika sang wanita yang mengajukan gugatan cerai. Kata Anwar, dalam kasus ini, pria dan wanita tidak dimungkinkan untuk rujuk.

Lebih jauh, tidak ada masa iddah jika sang wanita yang mengajukan gugatan cerai. Maka dari itu, mau tidak mau, keduanya harus menggelar pernikahan ulang.

“Nah berkaitan gugatan yang dilakukan oleh istri setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka ternyata pengen balik, ketika pengen balik, tidak bisa dengan rujuk karena sifatnya istri yang menggugat,” terangnya.

Topik Terkait