img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Dan sebetulnya ini tidak lama, karena prosedurnya memang gugatan sesuai berita acara hukum yang berlaku. Awal itu administrasi, mediasi, jawaban, replik, duplik, bukti dari penggugat, sekarang (bukti) dari kami. Kan kalau dihitung masih make sense,” pungkas Kris. (rth)

Topik Terkait