img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Sidang proses perceraian antara Virgoun dan Inara Idola Rusli kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 30 Agustus 2023, siang. Kali ini, pihak Virgoun, sebagai tergugat, menyerahkan sejumlah bukti yang diajukannya kepada majelis hakim.

Virgoun dan Inara tampak kembali tidak menghadiri sidang perceraian itu secara langsung. Keduanya sama-sama hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Virgoun Mengajukan 15 Barang Bukti

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kata Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, pihaknya menyerahkan setidaknya 15 bukti tertulis di sidang kali ini. Ia berharap, dengan bukti yang diserahkan pihaknya ini, proses perceraian bisa berjalan dengan lancar.

Hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis. Dan tadi sudah disampaikan bukti-bukti tertulis tersebut,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris kepada awak media di PA Jakarta Barat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Kris, bukti tertulis yang disertakan pihaknya sekarang baru seputar dokumen biduk rumah tangga Virgoun dan Inara saja. Beberapa di antaranya disebutkan oleh Kris, misalnya, akta pernikahan hingga akra kelahiran.

Bukti buktinya seperti akta pernikahan dan akta kelahiran, ya itu saja. Secara langsung sudah disampaikan. Bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan perkawinan dan perceraian,” kata Kris.

Belum Menghadirkan Bukti Media Sosial

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Sampai saat ini, Kris menyebut pihaknya belum sampai menyerahkan bukti lain yang bersumber dari media sosial. Meski begitu, ia tak sampai menutup kemungkinan apabila bukti dari media sosial bakal juga disertakan nanti.

Nggak ada, kita bukti medsos belum ada, mungkin tambahannya besok. Kita nggak ada bukti yang berkaitan dengan medsos kalau hari ini. Yang berkaitan dengan medsos mungkin bukti tambahan, tapi nggak signifikan kok, cuma sedikit,” terang Kris.

Hari ini surat-surat yang ada hubungannya dengan keluarga aja. Paling seandainya ada (bukti dari media sosial) tambahan aja, lima,” imbuhnya.

Perihal proses cerai yang dianggap berlarut-larut oleh pihak Inara, menurut Kris, hal ini masih berjalan wajar. Baginya, proses masih sesuai dengan prosesur yang ada.

Dan sebetulnya ini tidak lama, karena prosedurnya memang gugatan sesuai berita acara hukum yang berlaku. Awal itu administrasi, mediasi, jawaban, replik, duplik, bukti dari penggugat, sekarang (bukti) dari kami. Kan kalau dihitung masih make sense,” pungkas Kris. (rth)

Topik Terkait