img_title
Foto : Instagram/@ogearthemus

Karena hal tersebut, Oge Arthemus dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (rgs)

Topik Terkait