"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, lima pot tanaman ganja. Yang terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot ukuran besar, ada juga satu pak pupuk hidroponik," tuturnya.
Sementara, kata Polisi dalam pengakuan AH, biji ganja yang dia dapatkan dari tersangka Oge Arthemus. Pesulap tersebutlah yang memerintahkannya untuk menanam tanaman ilegal tersebut.
Penanaman Ganja Sejak Bulan Mei 2023
Diketahui, kegiatan menanam tanaman ganja itu sudah berlangsung selama lima bulan sejak Maret 2023. Oge Arthemus menggunakan barang tersebut untuk dikonsumsi pribadi.
Menurut pengakuan AH kepada polisi, biji ganja itu dia dapatkan dari tersangka OA. Sang pesulap pula lah yang memerintahkannya untuk membudidayakan tanaman ilegal itu. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak Maret 2023 dan digunakan untuk pemakaian pribadi.
"Tiga klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," terang M. Syahduddi.