img_title
Foto : Instagram/nadyaholscher

"Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," tegas kuasa hukum Nathalie Holscher atas kelakuan netizen yang nyinyir.

Topik Terkait