img_title
Foto : Instagram/nadyaholscher

Jakarta Nathalie Holscher memutuskan untuk lepas hijab. Keputusan tersebut kemudian menuai pro dan kontra dari netizen.

Bahkan, adik Nathalie Hoslcher pun kena imbas hujatan. Tak terima, ia pun ancam pidanakan. Yuk intip seperti apa selengkapnya.

Adik Nathalie Holscher Dinyinyir Netizen

Instagram/nadyaholscher
Foto : Instagram/nadyaholscher

Nadya Holscher yang merupakan adik dari Nathalie Holscher beberapa waktu lalu mengunggah DM Instagram salah seorang netizen yang nyinyir kepadanya. Netizen tersebut menyebut adik Nathalie itu lebay.

"Lebay, pengen caper kek kakaknya," tulis netizen tersebut, dilansir dari Insta Story Nadya Holscher pada 14 Juli 2023.

"Loh, urusannya sama mbak apa?," tegas Nadya.

"Banyak drama," nyinyir netizen tersebut lagi.

Dalam keterangan di postingannya itu, Nadya Holscher menegaskan netizen tersebut untuk tidak ikut campur. "Duh mbak, nggak usah ikut campur deh," tulis Nadya lagi.

Ancam UU ITE

Instagram/nadyaholscher
Foto : Instagram/nadyaholscher

Pada postingan selanjutnya, Nadya Holscher memperingatkan netizen yang menghujat dirinya dan sang kakak dengan kata-kata yang merugikan pihak keluarga di platform media sosial.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan social media," tulis Madha Besar Surya, S.H selaku kuasa hukum keluarga Nathalie Holscher.

Ia juga memperingatkan soal UU ITE yang bisa saja kena ke netizen. Bahkan, tak main-main, pihak kuasa hukum keluarga Nathalie menyebut pelaku bisa dipenjara 4 tahun atau dikenakan denda Rp750 juta.

"Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," tegas kuasa hukum Nathalie Holscher atas kelakuan netizen yang nyinyir.

Topik Terkait