Atas putusah tersebut Teddy diberi izin untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Raihaanun di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa.
āMenetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan ** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," lanjutnya.
Hak Asuh Anak ke Teddy
Dalam putusan itu juga tertulis jika hak asuh anak jatuh kepada Teddy. Namun, Raihaanun tetap diberi akses untuk ikut mendidik ketiga anak tersebut sebagai ibu kandung mereka. Selain itu, putusan juga menetapkan kewajiban untuk membayarkan nafkah mut'ah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) oleh Teddy Soeriaatmadja kepada Raihaanun.