img_title
Foto : Instagram/ @raihaanun

Tangerang – Rumah tangga Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja harus berakhir melalui meja persidangan. Setelah membangun rumah tangga selama 16 tahun keduanya telah resmi bercerai.

Keputusan cerai itu dikeluarkan melalui Pengadilan Agama Tigaraksa yang teregister dengan nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs. Seperti apa putusan cerai itu? Berikut artikelnya.

Resmi Cerai

Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja

Proses perceraian antara Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa yang teregister dengan nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertulis jika Teddy yang mengajukan permohonan cerai.

Teddy mengajukan permohonan itu ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 5 April 2023 dan akhirnya diputuskan pada tanggal 15 Juni 2023.

"Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," tulis majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat dalam laman situs Mahkamah Agung, Rabu, 5 Juli 2023.

Atas putusah tersebut Teddy diberi izin untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Raihaanun di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan ** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," lanjutnya.

Hak Asuh Anak ke Teddy

Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja

Dalam putusan itu juga tertulis jika hak asuh anak jatuh kepada Teddy. Namun, Raihaanun tetap diberi akses untuk ikut mendidik ketiga anak tersebut sebagai ibu kandung mereka. Selain itu, putusan juga menetapkan kewajiban untuk membayarkan nafkah mut'ah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) oleh Teddy Soeriaatmadja kepada Raihaanun.

Topik Terkait